GpYlTUr6GpAlGfG0GpC7TpG8TA==

Modus Pura-pura Telepon untuk Tipu Pengusaha, Pria Asal Prambanan Ditangkap Polisi


wartangawi.com - Ngawi : Jajaran Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus proposal pengadaan futsal yang menyasar pelaku usaha di Kecamatan Widodaren. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari pemilik usaha frozen food yang merasa dirugikan hingga Rp10 juta.di ruang guyup Polres Ngawi ,Sabtu (21/2/2026)

Kapolres Ngawi, Prayoga Angga Widyatama, didampingi Kasat Reskrim Aris Gunadi serta Kapolsek Widodaren, menjelaskan bahwa tersangka berinisial RR merupakan warga Kecamatan Prambanan, Jawa Tengah.

Menurut keterangan polisi, tersangka datang dengan membawa proposal pengadaan futsal dan menawarkan kerja sama atau bantuan dana. Untuk meyakinkan korban, pelaku melakukan sandiwara dengan berpura-pura menelepon seseorang, seolah-olah mendapat instruksi agar uang sebesar Rp10 juta segera diserahkan.

Korban yang percaya dengan skenario tersebut akhirnya menyerahkan uang kepada pelaku. Setelah menyadari dirinya menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa. RR mengaku telah menjalankan modus yang sama di 76 lokasi berbeda, terutama di wilayah Jakarta Timur dan Jawa Tengah. Total kerugian yang ditimbulkan dari seluruh aksinya diperkirakan mencapai lebih dari Rp170 juta.

Polisi menegaskan bahwa modus penipuan dengan membawa proposal kegiatan dan mencatut nama pihak tertentu masih kerap terjadi. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan bantuan dana, terutama jika disertai permintaan uang dalam jumlah besar secara mendadak.

Saat ini tersangka ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa.

Dan selanjutnya Pelaku dipersangkakan Pasal 492 (KUHP Baru/UU 1 Tahun 2023): Mengatur tentang penipuan (menggunakan tipu muslihat, nama palsu, atau rangkaian kata bohong untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum).
Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (maksimal Rp500.000.000,-)..(*)

Type above and press Enter to search.