Ngawi-wartangawi.com : Kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satlantas Polres Ngawi. Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di Jalan Raya Ngawi–Mantingan KM 06-07, wilayah Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., Polres Ngawi bergerak cepat menindaklanjuti peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB tersebut.
Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE-5483-JT dengan sebuah truk yang sempat melarikan diri usai kejadian. Tindakan melarikan diri setelah kecelakaan sempat menyulitkan proses identifikasi pelaku, namun tidak menyurutkan langkah aparat kepolisian untuk memburu dan mengungkap kasus tersebut.
Satlantas Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Lantas AKP Yuliana Plantika, S.T.K., S.I.K., M.Si., melakukan penyelidikan intensif melalui penelusuran jejak kendaraan, pendalaman keterangan saksi, hingga koordinasi lintas wilayah.
“Petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat dengan nomor polisi AG-9672-UR,” tegas AKP Yuliana Plantika.
Berbekal hasil pelacakan tersebut, petugas kemudian berkoordinasi dengan Samsat, Polres Tulungagung, serta masyarakat setempat untuk menelusuri keberadaan pengemudi truk.
Hasilnya, pada Sabtu (30/5/2026), aparat berhasil mengamankan pelaku berinisial S (53), warga Tulungagung. Polisi juga menyita satu unit truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi AG-9672-UR yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti utama.
AKP Yuliana menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Ngawi dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan efek tegas terhadap pelaku tabrak lari.
“Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba lari dari tanggung jawab hukum setelah menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tegasnya, Senin (1/6/2026).
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Ngawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (4) subsider Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polres Ngawi juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, disiplin dalam berkendara, serta bertanggung jawab penuh apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.(**)