GpYlTUr6GpAlGfG0GpC7TpG8TA==

Rp20 Ribu per Siswa, Potensi Puluhan Juta! Penarikan Biaya Foto Raport SMPN 1 Kedunggalar Dipertanyakan.


wartangawi.com - Ngawi : Penarikan biaya foto rapor sebesar Rp20.000 per siswa di SMPN 1 Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, menjadi perhatian. Pasalnya, jumlah peserta didik di sekolah tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 siswa. Senin, (19/10/2026).


Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap siswa diminta menyiapkan uang sebesar Rp20.000 untuk keperluan foto rapor. Besaran biaya tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penarikan dan peruntukan dana.


Salah satu wali murid mengungkapkan bahwa anaknya sempat meminta uang tambahan untuk keperluan tersebut beberapa hari lalu.


“Anak saya beberapa hari yang lalu meminta uang saku tambahan 20 ribu untuk pembayaran keperluan foto raport” ungkap salah satu wali murid.


Jika lebih dari 1.000 siswa dikenai biaya yang sama, nominal dana yang terkumpul secara hitungan dapat mencapai lebih dari Rp20 juta. Namun, jumlah tersebut masih berupa perkiraan dan belum dapat dipastikan sebagai total penerimaan sebenarnya.


Penarikan biaya foto raport tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak SMPN 1 Kedunggalar, terutama terkait siapa yang menetapkan nominal Rp. 20.000, apakah mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana sudah transparansi sedemikian rupa? 


Ketua Asosiasi Jurnalis Ngawi (AJN), Suparlan, S.H., menegaskan bahwa apabila ditemukan praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.


"Jika terjadi praktik pungutan, maka akan ditindaklanjuti. Oknum bersangkutan akan dilakukan pembinaan, peringatan, dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.


Suparlan juga menyoroti penetapan nominal pembayaran yang berpotensi memberatkan wali murid, terutama keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.


"Pokoknya tidak boleh ada pungutan berupa apa pun, apalagi di situ ada keterangan nominal sekian. Kalau wali murid merasa keberatan, tidak ada uang, tidak usah dilakukan," tegasnya lagi.


Persoalan ini perlu dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama mengenai pembiayaan pendidikan di sekolah negeri.


Dalam Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.


Karena itu, hal yang perlu diperjelas bukan semata-mata nominal Rp20.000, melainkan mekanisme penarikan biaya tersebut. Apakah pembayaran benar-benar sukarela, atau terdapat kewajiban bagi setiap siswa untuk membayar dengan nominal yang telah ditentukan?


Jika biaya tersebut ditetapkan sebagai kewajiban dan mengikat siswa atau orang tua, mekanismenya perlu diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak sekolah mengenai dasar penarikan dan mekanisme pembayaran tersebut masih perlu dikonfirmasi.


Pihak SMPN 1 Kedunggalar diharapkan memberikan penjelasan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan orang tua siswa.


Transparansi dan akuntabilitas penting agar orang tua mengetahui dasar pembayaran yang diminta serta memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan pendidikan yang berlaku. (Bersambung)

Pewarta : Tim

Type above and press Enter to search.