GpYlTUr6GpAlGfG0GpC7TpG8TA==

Penarikan Bulanan MAN 3 Ngawi Dipertanyakan, KTU Sebut Ada Yang Bayar Rp75 Ribu.


wartangawi.com - Ngawi : Penarikan dana bulanan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Ngawi menjadi sorotan setelah muncul informasi dari kalangan siswa mengenai pembayaran sebesar Rp75 ribu setiap bulan. Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengumpulan dana, transparansi pengelolaan, serta kesesuaiannya dengan aturan pembiayaan pendidikan di madrasah negeri. Selasa, (14/10/2026)

Informasi tersebut diperoleh dari salah satu siswa yang menyebut adanya pembayaran bulanan dengan nominal Rp75 ribu. Untuk memastikan kebenaran informasi itu, awak media kemudian mendatangi pihak madrasah guna meminta klarifikasi.

Kepala Tata Usaha (KTU) MAN 3 Ngawi membenarkan adanya pengumpulan dana bulanan yang berkaitan dengan komite madrasah. Namun, pihaknya menyatakan tidak menetapkan nominal tetap sebesar Rp75 ribu.

“Memang di sekolah MAN 3 Ngawi kita mengadakan penarikan bulanan dengan komite, tetapi kita tidak menentukan jumlah nominal tertentu sebesar Rp75 ribu. Jadi, untuk penarikan bulanan ini, siswa kadang bayarnya bervariasi, ada yang Rp10 ribu, ada yang Rp20 ribu, ada yang Rp75 ribu”. Ujar KTU tersebut.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan siswa memiliki nominal beragam. Meski demikian, mekanisme penarikan tersebut masih perlu diperjelas, terutama terkait sifat pembayaran, dasar kesepakatan dengan orang tua atau wali siswa, serta peruntukan dana yang dihimpun.

Aturan Komite Madrasah Jadi Sorotan

Persoalan pengumpulan dana di madrasah negeri tidak dapat dilepaskan dari ketentuan yang mengatur peran komite madrasah.

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, Pasal 11 ayat (3) mengatur bahwa komite madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua atau wali peserta didik bersama kepala madrasah dan/atau yayasan untuk madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Namun, ketentuan tersebut perlu dibaca secara utuh. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga telah menegaskan bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa maupun orang tua atau wali siswa.

Dengan demikian, keberadaan komite Madrasah tidak serta-merta menjadi dasar untuk mewajibkan seluruh siswa membayar sejumlah uang setiap bulan.

Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa pembayaran bulanan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap siswa, terlebih jika terdapat orang tua yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang diperoleh baru berasal dari wali murid seorang siswa dan KTU. Belum terdapat keterangan lengkap dari kepala madrasah maupun pengurus komite mengenai dasar kebijakan serta pengelolaan dana tersebut.

Karena itu, klarifikasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah mekanisme pengumpulan dana bulanan di MAN 3 Ngawi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti halnya ketransparansiannya seperti apa? (Bersambung)


Pewarta : Tim

Type above and press Enter to search.