GpYlTUr6GpAlGfG0GpC7TpG8TA==

Pemerintah Desa Katikan Melaksanakan Musrenbangdes RKPDes Tahun 2027 Dan DU-RKPDes Tahun 2028 Untuk Membahas, Menyepakati, dan Menetapkan Perencanaan Pembangunan Desa.


wartangawi.com - Ngawi : Pemerintah Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka membahas dan menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 serta Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DURKP) Tahun 2028 di aula kantor Desa Katikan pada hari Senin,(21/09/2026)


Kegiatan Musrenbangdes ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Melalui forum ini, pemerintah desa Katikan bersama masyarakat melakukan pembahasan dan penyepakatan terhadap berbagai program pembangunan yang menjadi prioritas desa.


Musrenbangdes dihadiri oleh Pemerintah Desa Katikan, Camat Kedunggalar Dr. Arshad Ragandhi, S.IP., M.Si. beserta jajarannya, BPD, Ketua RT/RW, lembaga kemasyarakatan desa, kader, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, perempuan, serta unsur masyarakat lainnya.


Dalam pembahasan RKPDes Tahun Anggaran 2027, peserta menyampaikan dan membahas berbagai usulan pembangunan berdasarkan hasil penggalian gagasan serta kebutuhan masyarakat. Usulan tersebut mencakup berbagai bidang, seperti infrastruktur dan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan perekonomian, kesehatan, pendidikan, sosial kemasyarakatan, kepemudaan, serta pengembangan potensi desa.

Selain membahas dan menyepakati RKPDes 2027, Musrenbangdes juga membahas DURKP Tahun 2028 sebagai daftar usulan kegiatan yang diharapkan dapat menjadi bagian dari perencanaan pembangunan pada tingkat kecamatan maupun pemerintah daerah, Usulan tersebut disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kewenangan yang tidak dapat sepenuhnya dibiayai melalui APBDes.

Kepala Desa Katikan Wahyu Hidayat, SE menyampaikan bahwa Musrenbangdes merupakan forum penting untuk memastikan proses perencanaan pembangunan dilakukan secara terbuka dan berdasarkan aspirasi masyarakat.
“Kami berharap melalui Musrenbangdes ini seluruh usulan masyarakat dapat dibahas secara bersama-sama dan ditetapkan berdasarkan skala prioritas. Untuk RKPDes 2027, tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan dan kewenangan desa, sedangkan usulan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah akan dituangkan dalam DURKP 2028." ungkapnya.

Pemerintah Desa Katikan juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan Desa, Dengan adanya keterlibatan masyarakat, diharapkan program yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat dan mendukung peningkatan kesejahteraan warga Katikan.

Hasil Musrenbangdes selanjutnya menjadi bahan dalam tahapan penyusunan dan penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2027, sekaligus penyusunan DURKP Tahun 2028 untuk disampaikan melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan RKPDes 2027 dan Daftar Usulan DU-RKP 2028 oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan tokoh masyarakat.

Melalui Musrenbangdes ini, Pemerintah Desa Katikan berkomitmen mewujudkan perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, demi terciptanya pembangunan Desa Katikan yang berkelanjutan.

Pewarta : Joko.s

Type above and press Enter to search.