GpYlTUr6GpAlGfG0GpC7TpG8TA==

Digrebek Warga! Diduga Oknum Polisi Berduaan Di Rumah Janda, Penyelesaian Hanya Dikenakan Denda Adat.

           Gambar ilustrasi dari warta ngawi


wartangawi.com – Ngawi : Dugaan perilaku tidak patut yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian di wilayah Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, menjadi perhatian warga. Oknum yang disebut berinisial A tersebut diduga berduaan di rumah seorang janda berinisial T, warga Desa Kedunggudel, Kecamatan Widodaren, RT/RW (001/002). Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, (23/09/2026) disiang hari.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa itu bermula ketika oknum anggota kepolisian tersebut sedang berada di sebuah bengkel reparasi sepeda untuk melakukan servis shock sepeda.

Saat menunggu proses servis shock, oknum tersebut diduga meninggalkan bengkel dan mendatangi rumah T yang lokasinya tidak jauh dari tempat servis.

Menurut keterangan salah satu warga S, oknum tersebut kemudian masuk ke dalam rumah dan pintu rumah dalam kondisi tertutup. Keberadaan oknum polisi di dalam rumah tersebut diketahui oleh sejumlah warga hingga akhirnya memicu kedatangan warga.

"Beberapa warga sekitar melihat oknum polisi tersebut masuk ke dalam rumah janda itu dengan kondisi pintu rumah tertutup, warga langsung melakukan penggrebekan guna menjaga keamanan bila terjadi hal yang tidak diinginkan." Ujar S.
 
Warga kemudian melakukan pengecekan dan meminta penjelasan terkait keberadaan oknum tersebut di dalam rumah.

Persoalan itu selanjutnya dibawa ke pertemuan atau mediasi yang melibatkan pihak-pihak terkait. Dalam mediasi tersebut, menurut informasi warga, disepakati adanya penyelesaian berdasarkan kesepakatan warga dan mekanisme adat setempat, termasuk pemberian denda dengan nominal yang telah disepakati.

Namun, penyelesaian secara kekeluargaan di tingkat desa tersebut memunculkan pertanyaan lain: apakah persoalan tersebut cukup berhenti pada kesepakatan warga, sementara yang bersangkutan disebut sebagai anggota Polri?

Pertanyaan itu penting karena anggota kepolisian tidak hanya terikat pada norma sosial di tengah masyarakat, tetapi juga memiliki aturan etik dan disiplin internal sebagai bagian dari institusi penegak hukum.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Regulasi tersebut menjadi pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan anggota Polri, termasuk dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan demikian, apabila dugaan tersebut benar dan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan etik, persoalannya bukan semata-mata mengenai denda atau perdamaian dengan warga.

Ada aspek kode etik, disiplin anggota, serta kehormatan institusi Polri yang patut diperiksa melalui mekanisme internal yang berlaku.

Karena itu, publik patut mempertanyakan apakah dugaan kejadian tersebut telah dilaporkan kepada Propam Polres Ngawi dan apakah telah dilakukan pemeriksaan internal terhadap oknum yang bersangkutan?

Penyelesaian secara adat di tengah masyarakat tentu merupakan bagian dari kesepakatan para pihak. Namun, apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Polri, mekanisme internal institusi tetap menjadi ranah yang berbeda dan perlu dipastikan melalui pemeriksaan yang transparan.

Konfirmasi dari pihak kepolisian penting untuk memastikan apakah informasi yang beredar sesuai fakta, sekaligus memberikan hak jawab kepada anggota yang bersangkutan.
Masyarakat pun berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum ditangani berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak berhenti hanya karena telah terjadi kesepakatan damai di tingkat masyarakat. (Bersambung)

Type above and press Enter to search.